Senin, 07 Maret 2016

17 PERKARA SEPUTAR SHALAT GERHANA



بسم الله الرحمن الرحيم

17 PERKARA SEPUTAR SHALAT  GERHANA

1.   Shalat Khusuf dan Kusuf adalah istilah menyebut shalat gerhana matahari atau gerhana bulan.
2.   Hukum shalat gerhana adalah sunnah muakkadah alias sangat dianjurkan ( Imam Nawawi Syarah Shahih Muslim 6/451)
3.   Dianjurkan pelaksanaan Shalat Khusuf berjamaah di masjid sebagaimana Nabi salallahualaihi wasallam melaksanakannya, tapi siapa yang melaksanakannya sendirian shalatnya sah. Aisyah radiallahu anha berkata : ketika terjadi gerhana di zaman Rasulullah salallahualaihi wasallam, beliau keluar menuju masjid, orang orang pun bersaf di belakang beliau ( untuk shalat ). ( H. R Bukhari )
4.   Waktu shalat shalat gerhana dimulai sejak awal terjadinya gerhana dan berakhir ( tidak boleh shalat ) jika gerhana usai.
5.   Tidak boleh memulai shalat kecuali kejadian gerhana sudah terlihat oleh orang orang. Sabda Nabi salallahu alaihi wasallam : “Jika telah terlihat oleh kalian sesuatu ( gerhana ) Shalatlah hingga terang benderang. ( H. R Bukhari 1063 )
6.   Jika gerhana masih tersisa separuh atau sisa terakhir  berarti masih ada kesempatan bagi seorang yang  belum melaksanakannya untuk shalat khusuf.
7.   Tidak boleh qadha / mengganti shalat bagi seorang yang telah luput dari gerhana ( tertidur atau telat mengetahui adanya gerhana). ( Kitab Almugni 3/332)
8.   Cara Memanggil  Shalat ; tidak ada azan dan iqamat dalam shalat gerhana, hanya ucapan الصلاة جامعة  Assolaatu Jaamiah, di seru berulang hingga manusia mendengar bahwa shalat gerhana akan dimulai.
عن عبد الله بن عمرو ، قال : لما كسفت الشمس على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم نودي بالصلاة جامعة. متفق عليه .
Abdullah bin Amr berkata : Ketika terjadi gerhana di zaman Rasulullah salallahu alaihi wasallam diseur ( manusia) dengan Assolaatu Jaamiah ( shalat berjamaah ) ( H. R Bukhari Muslim )
9.   TATA CARA SHALAT GERHANA
Dikerjakan sebanyak dua rakaat, setiap rakaatnya terdapat dua kali bacaan Alfatihah dan dua kali bacaan surat, dua kali ruku dan dua kali sujud seperti berikut ini :
a.   Niat di dalam hati bermaksud shalat gerhana ( tidak dianjurkan  lafadz ushalli )
b.   Membaca Doa Iftitah
c.    Membaca Ta’awudz  dan basmalah selanjutnya Alfatihah dengan Jahar  ( nyaring ) seperti dalam dua rakaat pertama shalat magrib dan isya.
d.   Membaca Surat Alquran, disunnahkan  yang panjang seperti Albaqarah.
e.   Ruku’  ( membaca tasbihnya diperbanyak )
f.      I’tidal berdiri membaca samiallahu liman hamidah, tidak langsung bersujud tetapi
g.    kembali membaca Alfatihah
h.   Membaca Surat Alquran  yang lebih pendek dari bacaan pertama
i.      Ruku’  ( baca tasbihnya diperbanyak )
j.       I’tidal berdiri membaca samiallahu liman hamidah
k.    Sujud ( membaca tasbihnya diperbanyak )
l.      Duduk diatara dua sujud
m.            Sujud kedua
n.   Berdiri kembali  untuk rakaat kedua dengan ucapan dan gerakan seperti rakaat pertama dan disudahi dengan salam Bilamana shalatnya dikerjakan berjamaah di masjid maka disunnahkan mendengarkan khutbah gerhana, adapun shalat sendirian maka tak ada khutbahnya. Dalil shalat gerhana ini adalah hadits di Shahih Bukhari yang diriwayatkan Aisyah radiallahuanha :
عن عائشة زوج النبي صلى الله عليه وسلم قالت: خسفت الشمس في حياة رسول الله صلى الله عليه وسلم فخرج رسول الله صلى الله عليه وسلم إلى المسجد فقام وكبر وصف الناس وراءه فاقترأ رسول الله صلى الله عليه وسلم قراءة طويلة ثم كبر فركع ركوعا طويلا ثم رفع رأسه فقال سمع الله لمن حمده ربنا ولك الحمد ثم قام فاقترأ قراءة طويلة هي أدنى من القراءة الأولى ثم كبر فركع ركوعا طويلا هو أدنى من الركوع الأول ثم قال سمع الله لمن حمده ربنا ولك الحمد ثم سجد ثم فعل في الركعة الأخرى مثل ذلك حتى استكمل أربع ركعات وأربع سجدات وانجلت الشمس قبل أن ينصرف ثم قام فخطب الناس فأثنى على الله بما هو أهله ثم قال إن الشمس والقمر آيتان من آيات الله لا يخسفان لموت أحد ولا لحياته فإذا رأيتموها فافزعوا للصلاة } رواه مسلم
Dari ‘Aisyah r.a. berkata: “Di zaman Rasulullah S.A.W. telah terjadi gerhana Matahari, kemudian Rasulullah shalat bersama orang-orang. Beliau berdiri dan memanjangkan (lama) berdirinya, lalu beliau ruku’ dan memanjangkan ruku’nya, setelah itu Beliau berdiri (lagi) dan memanjangkan berdirinya hanya tidak sepanjang berdiri yang pertama, kemudian Beliau ruku’ kurang (tidak selama) ruku’ yang pertama, kemudian Beliau sujud dan memanjangkan sujudnya. Kemudian Beliau melakukannya pada raka’at yang kedua sebagaimana melakukan pada raka’at yang pertama. Setelah itu Beliau berpaling sedangkan Matahari sudah terang, lalu beliau menasihati (khuthbah) orang-orang, Beliau membaca tasbih kepada Allah dan memuji-Nya lantas bersabda: ‘Sesungguhnya Matahari dan Bulan itu dua ayat (tanda) di antara tanda-tanda kekuasaan Allah. Keduanya tidak terjadi gerhana karena mati atau hidupnya seseorang. Apabila kamu melihat yang serupa itu (gerhana) berdo’alah kamu kepada Allah dan bertakbirlah dan bershadaqahlah kamu.” (H.R. Bukhariy 1:181, 2:24 )
10       Shalat khusuf dijaharkan adalah sesuai dengan hadits yang diriwayatkan ‘Aisyah radiallahuanha
)جهر النبي صلى الله عليه وسلم في صلاة الخسوف بقراءته(
Nabi salallahualaihi wasallam menjaharkan bacaannya dalam shalat khusuf
قال ابن عباس رضي الله عنهما: نحوًا من سورة البقرة.
Berkata Ibnu Abbas panjang bacaannya hamper menyamai Albaqarah(  H.R Bukhari 1052 Muslim 907)

11       Sebagian Ulama memandang boleh jika ada yang shalat gerhana tapi tidak mengeraskan bacaannya.
12       Berapa panjang bacaannya Nabi salallahualaihi wasallam dalam shalat khusuf ? Menurut sahabat Ibnu Abbas
قال ابن عباس رضي الله عنهما: نحوًا من سورة البقرة.
Berkata Ibnu Abbas panjang bacaannya hamper menyamai Albaqarah(  H.R Bukhari 1052 Muslim 907)
13            Masbuk / terlambat /ketinggalan  shalat khusuf sesudah ruku’ pertama terhitung sebagai orang yang ketinggalan satu rakaat, konsekwensinya ia wajib mengganti satu rakaat khusuf lagi sesudah salam. Sebab menurut Ulama yang termasuk rukun shalat adalah ruku’ pertama. ( Fatwa Lajna Daaimah KSA 8/324 Almugni Ibnu Qudamah 3 / 332 )
14            Bilamana bertemu dua shalat yakni shalat khusuf dengan, shalat jenazah  atau shalat jumat, maka dahulukan  shalat yang waktunya  sempit  dan akan berakhir, shalat yang waktunya luas silahkan ditunda. ( Almugni 3/ 331 )
15            Shalat khusuf tetap dianjurkan walaupun sedang dalam bepergian / musafir. Atau gerhananya terjadi pada waktu yang dilarang shalat sunnah di dalamnya seperti bada Shubuh dan bada Ashar sebab shalat khusuf adalah shalat yang memiliki sebab khusus. ( lihat Fatwa Bin Baz 41/13 )
16            Shalat khusuf adalah shalat  yang dianjurkan untuk Laki perempuan dalil shalatnya wanita dalam shalat gerhana ini adalah perbuatan A’isyah dan Asma keduanya putri Abu Bakar radiallahu anhum yang shalat di belakang Nabi salallahu alaihi wasallam ( Fathul Bari 1/183)
17            HIKMAH GERHANA menurut Ibnu Mulaqqin rahimahullah adalah:
a)   Menunjukkan besarnya Kekuasaan Allah azza wajallah yang mencipta manfaat bulan matahari bagi manusia
b)   Kehinaan bagi orang yang penyembah bulan matahari. – penulis : bertawassul dan bertabarruk padanya,
c)     membangunkan hati orang orang yang selama ini lalai kepada perintah Allah
d)   supaya kita bisa merenungi beginilah contoh kecil  gerhana kiamat seperti dalam Alquran Surat Al Qiyamah ayat 8-9
e)   peringatan azab dan bencana bagi orang berdosa. ( Umdatul Qori Al Uyaini  6/5

H. Yusuf Lauma, Lc Narasumber Lentera Qalbu RadarTv setiap Jumat 13.00/19.30wita , Siraman Rohani PATRA 99,1 Fm setiap hari 17.30wita Cahaya Hati antv Sulteng, Sirah Nabawiyah Malam Jumat bada Magrib di Masjid Alamanah Jl Kihajar.

»»  READMORE...

Rabu, 01 Juni 2011

MEDIU ; BEASISWA S1 , S2 MALAYSIA

Mencari beasiswa dalam melanjutkan study gampang-gampang susah...namun tawaran beasiswa ini hampir setiap saat ada dan kita dapat mendaftar dengan mudah kapan saja. Baik, langsung ke TKP aja apa nama kampus tersebut http://www.mediu.edu.my/
Nah, setelah anda cukup mengetahui sedikitnya dari kampus virtual ini ada baiknya langsung mengisi formulir pendaftaran mahasiswa dan meng -upload- seluruh data dan berkas anda... klik  http://online.mediu.edu.my/apply/Admission.aspx?lang=en

Di Indonesia MEDIU ; Almadinah international University mempunyai dua Learning Centre, di Makassar dan Jogja terserah anda mana kota terdekat diukur dari jarak pagar rumah anda dengan kota tersebut.
Serunya kuliah di Mediu kita akan bertemu dengan banyak mahasiswa dari berbagai penjuru dunia. Dalam ruang kuliah Dimdim kita bisa chatting dan berdiskusi sepuasnya tentang materi kuliah dengan Dosen dan mahasiwa.
Oya selamat bagi anda nanti bila terpilih dan lulus melamar beasiswa di Mediu ini.
»»  READMORE...

Zakat


Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak  Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam.

Secara harfiah zakat berarti "tumbuh", "berkembang", "menyucikan", atau "membersihkan". Sedangkan secara terminologi syari'ah, zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu sebagaimana ditentukan.
Sejarah zakat
Setiap muslim diwajibkan memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalam Al-Qur’an. Pada awalnya, Al-Qur’an hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin.[2]. Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.[3].
Pada zaman khalifah, zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, janda, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar.[4]. Syari'ah mengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan. Kejatuhan para khalifah dan negara-negara Islam menyebabkan zakat tidak dapat diselenggarakan dengan berdasarkan hukum lagi. [5]
Hukum zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah. Zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.
Jenis zakat
Zakat terbagi atas dua jenis yakni:
  • Zakat fitrah
    Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
  • Zakat maal (harta)
    Mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Yang berhak menerima
Ada delapan pihak yang berhak menerima zakat, yakni:
  1. Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  2. Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
  3. Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
  4. Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya
  5. Hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya
  6. Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya
  7. Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
  8. Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.
Yang tidak berhak menerima zakat[6]
  • Orang kaya. Rasulullah bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari).
  • Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
  • Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).
  • Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
  • Orang kafir.
Beberapa Faedah Zakat[7]
Faedah Diniyah (segi agama)
  1. Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari Rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.
  2. Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.
  3. Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, yang artinya: "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah" (QS: Al Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits yang muttafaq "alaih Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam" juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda.
  4. Zakat merupakan sarana penghapus dosa, seperti yang pernah disabdakan Rasulullah Muhammad SAW.
Faedah Khuluqiyah (Segi Akhlak)
  1. Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
  2. Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
  3. Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
  4. Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.
Faedah Ijtimaiyyah (Segi Sosial Kemasyarakatan)
  1. Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
  2. Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.
  3. Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
  4. Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
  5. Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.
Hikmah Zakat
Hikmah dari zakat antara lain:
  1. Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
  2. Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
  3. Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
  4. Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
  5. Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
  6. Untuk pengembangan potensi ummat
  7. Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
  8. Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
Zakat dalam Al Qur'an
  • QS (2:43) ("Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'".)
  • QS (9:35) (Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.")
  • QS (6: 141) (Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan).
http://id.wikipedia.org/wiki/Zakat
»»  READMORE...

Al Baqarah:286


Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdo`a): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang yang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir”. (QS. Al Baqarah:286)
»»  READMORE...